Kasie Intel Tepis Rumor Soal Lanjutan Pekerjaan Pustu di Desa Darunu Pertujuk Kejari Minut

MINUT Identitasnews.id – Kasie Intel Kejaksaan Negeri Mianahasa Utara (Kejari Minut) Ekaputra Polimpung SH menepis bahwa pekerjaan Puskesman Pembantu (Pustu) di Desa Darunu Kecamatan Wori dilanjutkan berdasarkan petunjuk Kejari.

Sebelumnya berdasarkan keterangan oleh salah satu orang yang bisa dikatakan kepercayaan mantan Pj Hukum Tua Desa Darunu FT (inisial) menyebutkan dilanjutkannya pekerjaan pembangunan Pustu ini berdasarkan petunjuk Kejari.

“Saya hanya tau dari kejaksaan yang memerintah untuk di bangunan kerjakan lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini Kasie Intel menepis jika pihaknya memberikan arahan seperti itu. Kata dia, hal tersebut memang jelas-jelas salah apa lagi sudah ada laporan.

“Tanya ke Dia siapa orangnya jika salah meyebutkan akan saya lapor balik yang bersangkutan,” singkat Polimpung.

Sementara itu Koordinator Investigasi Sulut Coruption Watch (SCW) Rinto Rachman menegaskan jika telah dilaporkan harus ditindaki. Kata dia, sesuai Pasal 1 angka 23 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Pelaporan.

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” beber Rachman menegaskan.

Jadi, Rachman melanjutkan berdasarkan ketentuan pasal di atas, bahwa setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Dan setiap laporan tindak pidana korupsi/umum, sipelapor akan mendapatkan SP2HP. Jadi ini harus di tindaki karena berdasarkan bukti ini yang ada sudah jelas-jelas pembangunan ini tidak beres,” tutur Rachman.(Mesakh)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *