Kawal Suara PDI-P Terbanyak di 8 Wilayah di Sulut, Tim Hukum AARS Siap Lawan Gugatan Paslon Nomor 3

Jakarta, identitasnews.id- Tim Kuasa Hukum AARS datangi Mahkamah Konstitusi (MK) senin, 6 Januari 2025 untuk mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dan pihak pemilik suara terbanyak. Langkah ini dilakukan setelah MK meregistrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3.

Perlu diketahui ada 309 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) diregister oleh MK. Dari sekian banyak perkara yang diregister, terdapat 11 perkara dari Sulawesi Utara (Sulut), dan 8 diantaranya berkaitan dengan kemenangan PDI Perjuangan di Pilkada Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal tersebut, Reza Rumambi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut mengatakan jika PDI Perjuangan siap menghadapi perkara di MK.

“Kami telah melakukan persiapan menghadapi sidang di MK, tim hukum daerah akan berkolaborasi dengan tim hukum dari pusat, dan khusus untuk Tomohon PDI Perjuangan akan berkolaborasi dengan tim hukum Partai Gerindra, ungkapnya”

Sementara itu, tim hukum PDI Perjuangan, Rangga Paonganan bersama Steiven Zeekeon dan Jacson Rorimpandey ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangan mereka bersama sebagian tim hari ini ke MK, Senin (6/1/2025) adalah untuk memasukkan surat permohonan sebagai pihak terkait serta surat kuasa Paslon.

“Sebagaimana mekanisme yang diatur, hari ini kami mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait, dalam hal ini sebagai pihak pemilik suara terbanyak di Pilkada 8 Kabupaten/Kota yaitu Manado, Minut, Talaud, Bolsel, Minsel, Mitra, Minahasa, dan Tomohon, ungkap Rangga”

Lanjutnya, sebagaimana ketentuan yang ada permohonan sebagai pihak terkait didaftarkan ke MK mulai tanggal 3-6 Januari 2025.

Sebelum masuk pemeriksaan awal, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan yang rencananya dijadwalkan antara 8-16 Januari 2025, dengan beberapa agenda di antaranya memeriksa materi permohonan dan alat bukti pemohon.

Steiven Zeekeon, Kuasa Hukum Andrei Angouw – Richard Sualang, (AARS) pun mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan siap untuk mengawal kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan.

“Hari ini Paslon AARS resmi mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait, dan untuk selanjutnya menunggu ketetapan dari MK dan pelaksanaan sidang pendahuluan, intinya kami AARS siap menghadapi permohonan dari Paslon Imba – Ivan sesuai prosedur beracara yang diatur dalam Peraturan MK nomor 3 thn 2024,” tegasnya.

Zeekeon menambahkan, siap mengawal perkara ini dimana partai telah menyiapkan puluhan Pengacara untuk mengawal proses sengketa di MK.

“Kami giat melakukan rapat koordinasi menganalisa pokok permohonan pemohon. Kami optimis akan menang di 8 wilayah yang menjadi objek sengketa,” tuturnya. (*/achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *