TOMBARIRI, identitasnews.id – Pemkab Minahasa menargetkan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk desa Lolah Satu Kecamatan Tombariri sebesar Rp 17.662.008. Dan hingga saat ini besaran PBB yang berhasil terkumpul adalah yakni sekitar 25 persen.
Maka dari itu, Hukum Tua Levina Item, berharap kepada seluruh warga wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya melalui petugas pajak yang telah ditentukan.
” Pemasukan kita hingga kini masih jauh dari target yang ditentukan atau baru 25 persen. Saya berharap kewajiban kita segera di lunasi sebelum tengat waktu yang ditentukan ,” pinta Item, Kamis (8/9/2022).
Lanjut Item, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga Negera. Melalui pajak kita bisa menikmati pembangunan berupa jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya.
Manfaat dari pajak beragam jenis pembangunan bisa kita bangun dan nikmati bersama. Dengan membayar pajak kita turut serta membangun negeri ini,” papar Item.
Ditegaskan Item, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik lewat kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya termasuk dengan memanfaatkan alat pengeras suara. Artinya, sejauh ini pemdes sudah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak memahami dan mengerti kewajibannya serta apa manfaat kita membayar pajak.
” Sekali lagi pajak adalah sebuah kewajiban. Tidak ada alasan bagi kita untuk menghindar dari kewajiban ini. Sebab ini semua untuk kepentingan kita bersama ,” pungkasnya. (rom)