SANGIHE.Identitasnews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Eri Yudianto, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe Jalan Baru Tona Kecamatan Tahuna Timur, Kamis (16/12/2021).
Kajari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto kepada awak media mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam tindak pidana umum yaitu barang bukti sumurai terkait dengan kasus penganiayaan, barang bukti minuman keras (captikus, bir bintang, bir Valentin) terkait perkara minuman keras, barang bukti kapur untuk pengikat emas dan Alkon terkait perkara tambang, barang bukti berbagai jenis obat-obatan terkait perkara peredaran obat.
Kajari juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebenarnya dilaksanakan secara rutin enam bulan sekali namun karena di masa pandemi covid – 19 pemusnahan nanti dapat dilaksanakan di akhir tahun.
Turut Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Tahuna, Polres Kepulauan Sangihe serta Pejabat Utama dilingkungan Kejari Kepulauan Sangihe.(jl)