Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Lampu Hias Jalan Kota Melonguane

Caption foto: Tampak personil Kejaksaan Melonguane menggiring 4 orang tersangka di mobil tahanan menuju ke Rutan Lirung

 

TALAUD, Identitasnews.id – Skandal dugaan korupsi Rp 1.127.753.482, terus minta tumbal. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud M. Amin, SH Telah melakukan tahap Dua perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan pengadaan lampu hias jalan kota melonguane pada Dinas Pasar, Kebersihan dan Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Talaud pada Tahun anggaran 2014. Ada Lima Tersangka, karen Satu dalam keadaan sakit di Manado sehingga Empat tersangka yang di Tahap Dua pada Rabu, (17/02/2021).

Para tersangka melanggar primer pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsadair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan dilakukan penahanan di Lapas kelas III Lirung

Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus mengatakan ada Lima orang tersangka kasus pengadaan Lampu Hias Tahun 2014 oleh Dinas Pasar. “Karena salah Satu Tersangka dalam keadaan sakit, maka kita tahap Dua ada Empat Orang. Tersangka masing-masing berinisial AS alias Alex sebagai (PA), SM alias Sepri (PPKOM), IG alias Indra Ketua (PPHP), BT alias Benyamin (Anggota), DM tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit di Manado. Mereka semua adalah ASN aktif dan salah Satunya adalah mantan Kadis Dinas Pasar di Tahun 2014. Ancaman hukuman kepada Lima tersangka maksimal Dua Puluh Tahun, “jelas Kasi Pidsus.

Sebelumya Kasus Pengadaan Lampu Hias itu sudah disidang online Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Dua Tersangka eks Direktur CV. Mega Cipta, Riko Lalogirot serta Pelaksana Lapangan Yoshendriko Stirman dan sudah menjalani hukuman penjara.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Sementara ini Ke-Empat tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan sudah di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung. “Secepatnya berkas para tersangka Kasus Pengadaan Lampu Hias akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado, “jelas Kasi Pidsus. (Donal)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *