SANGIHE.Identitasnews.id – Terkait dengan pengusulan baru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kelurahan Angges tahun 2021 maka Pemerintah Kelurahan telah menggelar rapat bersama dengan Kepala Lingkungan, Ketua RT dan tokoh masyarakat serta tokoh agama bertempat di Kantor Kelurahan Angges, Jumat (19/03/2021).
Lurah Angges Meilani SZ Tamalawe, S.Sos mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan adalah untuk membahas dan menentukan secara bersama terkait usulan baru yang akan di sampaikan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sebab mulai tahun 2021 ini semua data penerima bantuan sudah melalui pemerintah kelurahan dan pemerintah Kampung yaitu harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Kepala Lingkungan, Ketua RT dan tokoh masyarakat serta tokoh agama dalam pertemuan tersebut karena mereka tahu persis keadaan masyarakat yang diusulkan masuk dalam DTKS. Sehingga ketika nanti keluarga yang bersangkutan menerima bantuan itu memang layak menerimanya bukan karena faktor lain.
Karena belajar dari pengalaman yang lalu, ada masyarakat yang menyalahkan pemerintah Kelurahan dan Kampung karena namanya tidak masuk dalam penerima bantuan. Pada hal pengusulan nama penerima bantuan itu dilakukan oleh fasilitator bukan pemerintah Kelurahan dan Kampung, kata Tamalawe.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Kelurahan hanya mengusulkan nama-nama dalam DTKS. Tetapi yang menentukan penerima bantuan adalah Kementerian Sosial RI berdasarkan hasil verikasi yang akan mereka lakukan.(jl)