TONDANO, identitasnews.id – Luar biasa perhatian pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam membantu memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Patut diacungi jempol, pasalnya setelah beberapa kali diperpanjang keringan an pajak kendaraan bermotor Tiga (3) Hebat. Kebijakan itu kembali diterapkan mulai tanggal 4 hingga 15 Desember 2023.
Adapun Tiga Hebat Keringanan tersebut meliputi : Keringanan pokok dan denda PKB, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB dan Diskon Pokok PKB.
” Lanjutan keringanan ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Sulut Gubernur ,Wakil Gubernur dan Sekprov kepada masyarakat ,” ujar Kasie Pelayanan Samsat Tondano Herry Kalengkongan, kepada identitasnews.id, Rabu (6/12/2023).
Lanjut Kalengkongan, dengan diperpanjang keringanan ini maka masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor memiliki kesempatan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Selain itu perpanjangan keringanan ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam rangkah meningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
” Pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat lewat pembangunan. Karena itu silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik demi peningkatakan pendapatan pajak di sektor ini yang pada gilirannya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya,” tutur Kalengkongan.
Ditambahkan Kalengkongan dengan membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotor maka kita telah turut serta dalam membangun bangsa ini.
(rom)