Tomohon identitasnews.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan pendapat akhir Fraksi-fraksiĀ serta Pendapat akhir Walikota terhadap RanPerda tentang Pedoman pemberian nama jalan,fasilitas umum dan penomoran bangunan gedung yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tomohon, Rabu (20/03/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djeemy.J.Sundah,SE didampingi Wakil Ketua Drs.Johny Runtuwene,D.E.A dan Erens Kereh AMKL.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon telah mengambil keputusan penting terkait penetapan peraturan daerah yang berkaitan dengan pedoman pemberian nama jalan,fasilitas umum dan penomoran bangunan gedung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat internal dan pembahasan yang cermat
Pimpinan DPRD Kota Tomohon, dengan mempertimbangkan hasil rapat pembahasan panitia khusus dengan perangkat daerah terkait, menyatakan menyetujui rancangan Perda tersebut. Rapat-rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 3 November 2022, 24 November 2022, 8 Maret 2023, 9 Maret 2023, 18 September 2023, dan 5 Maret 2024, telah menjadi dasar pertimbangan yang matang.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon secara bulat memutuskan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai peraturan daerah resmi. Keputusan ini memperkuat upaya untuk mengatur sistem pemberian nama jalan dan penomoran bangunan gedung di Kota Tomohon.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024. Hal ini menandai tonggak penting dalam upaya pengaturan tata ruang dan identitas kota. Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, Djemmy Jerry Sundah SE.
“Keputusan ini merupakan langkah maju dalam membangun tata ruang yang teratur dan merespons kebutuhan masyarakat secara lebih baik di Kota Tomohon,”tandas Sundah. (Echa)