KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Hasil Perkara Korupsi Kepada Pemkot Tomohon

Tomohon identitasnews.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada 6 instansi pemerintah, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).

Keenam instansi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Secara simbolis, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi.

“Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ucap Nawawi.

Dalam kesempatan ini, terdapat 3 Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu: Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Sementara itu, ada 3 Pemerintah Daerah meliputi Pemkot Tomohon; Pemkab Kediri; dan Pemkab Tulungagung, menerima aset sitaan melalui hibah.

Sehingga kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak seremonial belaka, namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Khusus Kota Tomohon, yang diwakili Walikota Tomohon Caroll Senduk, mendapat hibah 2 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2 dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000.

Walikota Tomohon, Caroll Senduk sangat menyambut baik kegiatan PSP Hibah.
“Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara ini, dapat berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon, sekaligus memperkuat sinergitas dan kerjasama dengan KPK,” tandas Senduk.(Echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *