KPU Manado Kembalikan  Sisa Dana 1,8 Miliar dan Bawaslu 19,8 Juta Ke Kas Pemkot

MANADO,identitasnews.id –  KPU dan Bawaslu Kota Manado mengembalikan sisa dana yang tak terpakai saat pelaksanaan Pilkada serentak lalu ke Pemkot Manado sesuai dengan aturan yang berlaku, Senin 17 Mei 2021.

KPU sebagai institusi penyelenggara mengembalikan dana sisa Rp1,8 miliar sedangkan Bawaslu selaku lembaga pengawas menyerahkan Rp19,8 juta.

“Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota,” kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw  didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang, di Manado.

Walikota pilihan rakyat ini jugamenambahkan  sesuai dengan  mekanisme dan aturan yang ada dana Pilkada yang tidak terpakai itu harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah.

Disisi lain Ketua KPU Manado Jusuf Wowor  mengatakan,  pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu sesuai dengan PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU N0: 7/2021.

“Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai kas daerah,” katanya seraya menambahkan  kalau dana tersebut sudah diserahkan sejak pekan lalu dan tadi dilakukan secara simbolis. .(red)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *