KPU Sangihe Gelar Rakor Fasilitasi Metode Kampanye Pilkada 2024

SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait fasilitasi metode kampanye Pilkada 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari keempat Tim Pasangan Calon (Paslon), bertempat di Aula KPU, Minggu (22/09/2024).

Rakor tersebut bertujuan untuk membahas mekanisme terkait pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi para Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun oleh Partai politik pengusung Pasangan Calon.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Iklan Patonaung mengatakan bahwa Rakor tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dimana dalam PKPU tersebut menyatakan bahwa desain APK harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon.

Selain itu, terkait ukuran alat peraga kampanye yang akan dicetak oleh KPU maupun partai politik pengusung pasangan calon serta letak pemasangan APK, tambah Patonaung.

Sehingga dalam Rakor tersebut telah disepakati bahwa KPU akan mencetak lima baliho untuk setiap pasangan calon di tingkat Kabupaten, sementara partai politik pengusung dapat mencetak hingga 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU, yakni sebanyak sepuluh baliho per pasangan calon.

Selanjutnya untuk umbul-umbul di Kecamatan, KPU akan mencetak dua puluh umbul-umbul per pasangan calon, sedang partai pengusung dapat mencetak hingga dua kali lipat, lanjut Patonaung.

Sementara terkait pemasangan spanduk di Desa atau Kampung dan Kelurahan, KPU dan pihak terkait sepakat untuk menyesuaikan jumlah dengan kondisi geografis setempat. Hal ini penting guna menjaga estetika wilayah, sehingga pemasangan APK tidak mengganggu tata keindahan Desa atau Kampung dan Kelurahan.

Juga telah disepakati bahwa desain yang digunakan harus sesuai dengan yang sudah diajukan oleh pasangan calon ke KPU. Desain yang dicetak di luar dari ketentuan itu akan dianggap sebagai APK ilegal atau liar.

“Intinya, terkait dengan APK semua harus sesuai aturan yang ada”, tegas Patonaung.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *