SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024.
Rakor tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Tahuna Beach Hotel and Resort, Sabtu (14/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE pada saat membuka Rakor tersebut mengharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti setiap materi yang akan diberikan oleh narasumber demi kelancaran tugas dalam perekrutan anggota KPPS yang akan segera dilakukan.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia Iklam Patonaung dalam arahannya menyampaikan pentingnya memahami proses perekrutan KPPS serta tugas dan fungsi mereka dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Rekrutmen KPPS, harus berdasarkan regulasi yang berlaku”, kata Patonaung.
Ia juga mengatakan bahwa setiap proses perekrutan KPPS akan diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang ada, dengan pengumuman pendaftaran anggota KPPS akan berlangsung selama satu Minggu.
Patonaung juga mengingatkan agar dalam perekrutan KPPS nanti perlu dihindari konflik kepentingan, terutama bagi calon anggota KPPS yang memiliki hubungan dengan pasangan calon. Hal ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
Dalam proses perekrutan nanti, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan rekrutmen KPPS berjalan sesuai tahapan yang ditentukan, kunci Patonaung.(jl)