SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (11/09/2020).
Dalam rapat pleno terbuka yang di laksanakan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Sangihe dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan serta perwakikan partai politik.
Ketua KPU Kepulauan Sangihe, Elysee PH Sinadia, S.Pd mengatakan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 saat ini sudah ditetapkan, dan semua berjalan dengan baik dan lancar karena dukungan semua pihak.
Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 106.468 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 53.711 orang dan pemilih perempuan 52.757 orang, yang ada di 15 Kecamatan.
“Dengan terlaksananya rapat pleno tersebut, KPU Kepulauan Sangihe menyampaikan terima kasih kepada jajaran penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas pemutakhiran data mulai dari pencocokan dan penelitian data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), ” kata Sinadia.
Selanjutnya Sinadia mengatakan bahwa setelah pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten, akan dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan perbaikan daftar pemilih, sesuai dengan tahapannya mulai 19 sampai 28 September, tambah Sinadia. (tr-01/ker)