SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE, Senin (12/05/2024) mengatakan bahwa dari hasil penjaringan tanggal 2 – 8 Mei 2024 yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terdapat 625 orang pendaftar.
Namun angka tersebut belum mencukupi untuk dua kali kebutuhan pada setiap Kelurahan dan Desa (Kampung), karena masih ada Kelurahan dan Desa (Kampung) yang kurang atau belum cukup untuk dua kali kebutuhan. Sehingga penjaringan diperpanjang lagi untuk Kelurahan dan Desa (Kampung) yang masih kurang tersebut, mulai tanggal 9 – 11 Mei 2024 dan total yang mendaftar sebanyak 717 orang, jelas Tahendung.
Dari jumlah 717 orang calon PPS tersebut nantinya akan mengikuti tahapan seleksi sampai akhirnya KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menetapkan 501 orang PPS untuk 167 Kelurahan dan Desa (Kampung) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, kunci Tahendung.(jl)