KPU Sangihe Tetapkan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati

SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Rapat Tertutup, Minggu (22/09/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Reformasi Tahendung, SE mengatakan bahwa penetapan keempat Paslon masing-masing dr. Rinny Tamuntuan – Mario Seliang, SE, Jabes Ezar Gaghana, SE., ME – Pdt. Patras Madonsa, M.Th, Dr. Hendrik Manossoh – Remran Sinadia, SE dan Michael Thungari, SE., MM – Tendris Bulahari, setelah seluruh hasil verifikasi faktual administrasi perbaikannya dinyatakan lengkap.

“Sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan keempat Paslon sebagai peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Periode 2025 – 2030 yang akan di gelar tanggal 27 November 2024 mendatang”, kata Tahendung.

Keempat Paslon tersebut nantinya akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Tahapan Pencabutan Nomor Urut yang akan digelar di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Senin, 23 September 2024, kunci Tahendung.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *