SANGIHE.Identitasnew.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 194 Tahun 2024 Tanggal 11 Agustus 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 194 Tahun 2024, jumlah Daftar Pemilih Sementara adalah 106.440 Pemilih dengan rincian :
Kecamatan :
1. Kendahe : 5.562 Pemilih
2. Tabukan Selatan Tenggara : 1.949 Pemilih
3. Tabukan Selatan : 4.875 Pemilih
4. Tahuna Barat : 4.705 Pemilih
5. Manganitu : 11.914 Pemilih
6. Manganitu Selatan : 8.394 Pemilih
7. Tamako : 11.082 Pemilih
8. Tabukan Selatan Tengah : 2.240 Pemilih
9. Tahuna Timur : 9.440 Pemilih
10. Tahuna : 12.585 Pemilih
11. Tabukan Utara : 17.905 Pemilih
12. Tabukan Tengah : 9.217 Pemilih
13. Nusa Tabukan : 2.443 Pemilih
14. Tatoareng : 3.771 Pemilih
15. Kepulauan Marore : 1.258 Pemilih
Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri dari 15 Kecamatan, 167 Kampung/Kelurahan, 306 TPS dengan total pemilih 106.440 terdiri dari Laki-laki 53.625 dan Perempuan 52.815.(jl)