Sulut, identitasnews.id – “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) sosialisasikan perubahan pedoman teknis bagi partai politik (parpol) yakni nomor 259 Tahun 2022 yang menjadi panduan dari partai politik di revisi menjadi 308 tahun 2022”,
Ungkap Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Koordinasi Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bersama Partai Politik dan Stakeholder, Grace Winda Tamba, bertempat di aula Grand Kawanua, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskannya, pertama, apa yang harus parpol lengkapi, untuk point yang sudah disebutkan dengan rinci.
Kedua, pihaknya mendorong parpol agar fokus pada tahapan verfikasi ini sehingga mampu menindak lanjuti dengan melihat Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Parpol mana yang ada centang merah harus segera dibuat surat pernyataan kemudian melampirkan bukti”, ujarnya.
Menurutnya, kalau ada kendala eksternal nanti bisa KPU lakukan klarifikasi dengan catatan liaison officer (LO) atau penghubung 2 lembaga partai memastikan bahwa yang bersangkutan akan melengkapi berkasnya.
Diharapkannya, semua parpol mengikuti aturan main yang ada, sudah sangat jelas dan secara hirarki ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Ketika dilakukan sesuai aturan main maka parpol mampu mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual, sehingga bisa berjalan dengan baik”, tuturnya.
Ditambahkannya, seandainya parpol punya kendala, bisa datang ke helpdesk (meja bantu) KPU provinsi sehingga bisa diberikan penjelasan secara proporsional dan tegas sesuai aturan peraturan KPU no 4 maupun petunjuk teknis (juknis) yang ada, hingga bisa mempermudah partai.
Pihaknya berharap, partai akan memberikan dorongan yang kuat untuk LO di tingkat kabupaten/kota sehingga akan bekerja maksimal untuk tetap dalam proses verifikasi administrasi.
“Verifikasi ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota bukan KPU provinsi”, tandasnya.
Di kabupaten/kota di Sulut memiliki 24 partai kecuali di kabupaten Kepulauan Sitaro yang terdapat 18 partai.(mvr)