Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah Sebut SP3 Bukan Akhir Yang Terjerat Kasus Pidana.

MANADO, identitasnews.id- Genderang ‘perang’ pasca dikeluarkan  Surat Penghentian Penyidikan (Sp3)  oleh  pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut)  atas kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik (akta hibah) atau pemalsuan surat dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: STap/03/  III/2020/Dit. Resktrimum Tentang Penghentian Penyidikan atas Terlapor Fien Sompotan (FS) masih berkelanjutan.

Kuasa waris 6 dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong saat disambangi  wartawan media ini di salah satu tempat dibilangan kampus Unsrat,Senin  (13/4/2020) menegaskan bahwa  surat Sp3 bukan akhir dari bebasnya seseorang yang terjerat kasus pidana.
Efraim menjelaskan bahwa Sp3 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut No: S.Tap/03/III /2020 Tentang Penghentian Penyidikan, berdasarkan Gelar Perkara Khusus di Rowassidik Bareskrim Polri (12/2/2019) yang isi Rekomodasi tersebut ‘TIDAK CUKUP BUKTI ‘ ibarat ‘Menepuk Air di Dulang, Terpecik Muka Sendiri’.
Pasalnya sebelum penyidik Polda Sulut cq Ditreskrimum Polda Sulut menetapkan FS sebagai Tersangka (TSK) penyidik sudah melalui mekanismenya dan hal ini diketahui oleh pelapor dkk cq ahli waris 6 dotu Tanjung Merah lewat bukti surat yang dikirimkan penyidik kepada pelapor seperti Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP).

Hal tersebut sudah jelas ada 2 alat bukti dan juga dijelaskan dalam SP2HP tentang adanya P19 dari JPU yang memintahkan adanya Uji Labkrim ini sudah mengisyaratkan penyidik sementara melengkapi, apalagi sesuai informasi yang didapat dari kalangan penyidik sendiri yang mengatakan Hasil uji Labfor “Non Identik” alias palsu.

Lebih lanjut Efraim mengatakan Tidak mungkin anda mengantongi ijazah SMU kalau anda tidak mempunyai ijazah SMP dan SD, Kata Efraim sambil tertawa lucu.
Ditanya apa langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, dengan entengnya Efraim menyebutkan . ” Ah kan ini masih suasana paskah, dan kita semua masih disibukkan dengan “Perang Melawan Corona”, tapi kalian lihat saja pasti hukum akan ditegakan, Sp3 bukan akhir dari bebasnya seseorang yang terjerat hukum,”  tegas Efraim dengan nada  optimis. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *