Kumabal, Residivis Kambuhan  Ditembak Tim Resmob Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU,identitasnews.id – Hukuman penjara sepertinya tak membuat PG (22) jera. Buktinya, PG yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 3 Maret lalu, kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jum’at (09/04/2021).

Bermula dari laporan masyarakat di Polres Kotamobagu pada 9 Maret atau 6 hari setelah tersangka bebas, tentang kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan Bubak Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Laporan direspons Tim Resmob Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim pun berhasil mengantongi identitas PG yang merupakan warga Desa Poyowa Besar I.

Beberapa saat usai kejadian, tersangka PG membawa sepeda motor hasil curian bernomor polisi DB 6018 PN ke salah satu bengkel di Desa Bungko untuk diperbaiki.

Ternyata gerak gerik tersangka dibuntuti Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana. Tersangka kemudian ditangkap saat akan mengambil sepeda motor tersebut, Jum’at (09/04).

Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, membenarkan hal tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mencegah terjadinya curanmor. “Parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau, serta gunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Kasubbag Humas. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *