Kumendong Gelar Pertemuan Dengan Wartawan Biro Minahasa

TONDANO, identitasnews.id – Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si didampingi Sekda Dr Lynda Watania M.Si dan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, menggelar pertemuan dengan Wartawan Biro Minahasa, Kamis (7/3/2024), bertempat di ruang sidang kantor Bupati.

Diawali prataka Bupati, menegaskan bahwa Pemkab Minahasa selalu membuka diri untuk membangun kemitraan dengan wartawan. Sebab tanpa wartawan pemkab tidak bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kegiatan pemkab kepada masyarakat.

” Wartawan sangat dibutuhkan pemerintah dalam rangkah menyampaikan kepada masyarakat kaitannya dengan program kerja. Karena itu, Pemkab Minahasa sangat terbuka dan selalu Wellcome kepada wartawan yang ingin membangun kerjasama atau kemitraan dengan pemerintah ,” tutur Bupati.

Dibagian lain Sekda Minahasa, menegaskan bahwa pihaknya atas kesepakatan bersama dengan wartawan hendak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan menerapkan aturan bahwa setiap wartawan yang hendak bekerjasama dengan pemerintah haruslah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) atau sejenisnya yang diakui oleh pemerintah. Hal ini tentu sangat penting dalam menghasilkan produk jurnalistik yang sesuai dengan kaidah pers. Sejalan dengan itu SOP yang akan diterapkan ini juga mengharuskan wartawan yang baru masuk harus melaksanakan masa orientasi minimal enam bulan untuk selanjutnya diajukan sebagai wartawan penerima kontrak.

” SOP ini akan dibuat dalam bentuk Perbup. Perbup ini akan menjadi dasar hukum agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Sekda.

Asisten pemerintahan dan kesra Drs Riviva Maringka M.Si menekankan pada persoalan profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas. Secara garis besar ada undang-undang pers dan kode etik yang harus ditaati ketika menjalankan tugas kewartawanan.
Berita itu harus berimbang dan terkonfirmasi agar apa yang disajikan benar-benar berita yang layak di konsumsi masyarakat.

” Cross dan ricek harus terus dikedepankan agar berita yang beredar ke masyarakat benar-benar karya jurnalistik yang memenuhi kaidah jurnalistik,” tukasnya.

Dibagian akhir Kadis Kominfo Maya Kainde SH MAP, melaporkan bahwa ada sekita 80 media yang mengajukan penawaran melalui Sekdakab Minahasa. Intinya kami menerima semua wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di Minahasa, hanya saja ada aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan. Terkait dengan kontrak, sejauh ini kerjasama atau kontrak dilakukan atau melalui e-catalog.

” Setiap perusahaan media wajib memiliki e-catalog dalam rangkah membangun kerjasama dengan pemkab. Dan sejauh ini kami telah melakukan kontrak melalui penawaran berbasis e-catalog, selain mempermudah tapi juga menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tutup Kainde.

Hadir juga Staf Ahli Bupati Jhon Tendean, Sekretaris Dinas Kominfo, para Kabid dan kepala seksi Dinas Kominfo, sejumlah staf khusus dan para wartawan biro Minahasa. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *