TONDANO, identitasnew.id – Hujum Tua Desa Kanonang Empat Kecamatan Kawangkoan Barat Djenly Kasenda, mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi, yang digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa bekerjasama dengan KPK RI, Kamis (16/02/2023) di Wale Ne Tou Minahasa.
Menurut Kasenda dari pemaparan yang disampaikan oleh Nara sumber dari KPK RI, maka kami makin memahami apa yang maksud dengan Gratifikasi yang adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
” Ternyata gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga memiliki sanksi hukum ,” ucapnya.
Lanjutnya, sosialisasi dan Bimtek ini juga bertujuan agar penyelenggaraan birokrasi berjalan baik sehingga terwujud good goverment and clean governant.
” Saya sepakat bahwa lewat kegiatan ini maka bisa menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, citra positif, kredibel sehingga masyarakat dapat menikmati layanan publik yg baik, berkualitas, memuaskan ,” pungkas Kasenda. (rom)