Langgar Aturan, Kades Ensem Timur Terdaftar Penerima BLT Dandes

Caption foto: Daftar nama penerima BLT Dandes. Oknum Kades nomor urut 48 di daftar penerima BLT

 

 

TALAUD—Ditengah pandemi covid– 19 yang tengah melanda tanah air, masih ada saja oknum pejabat yang melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Alih – alih melayani masyarakat, Kepala desa (Kades) tersebut ternyata hanya mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadinya dengan memperalat jabatanya sebagai Kades.

Berdasarkan hasil investigasi, pada Selasa (9/6) kemarin, ternyata oknum Kades Ensem Timur Kecamatan Essang selatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Nelwan Lees terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana desa (Dandes). Padahal bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak covid- 19, karena kehilangan pekerjaan.

Oknum Kades tersebut tercatat sebagai penerima BLT Dandes dengan nomor urut 48 dalam daftar penerima, dan itu diketahui oleh camat Essang Selatan, Sumarto Majore, SH dan ditandatangani oleh Kepala Desa Ensem Timur, Nelwan Lees.

Diketahui, besaran bantuan yang diterima oleh penerima BLT senilai Rp. 600. 000 per bulan selama enam bulan.

Ketika dikonfirmasi, pihak Bank SulutGo, sebagai penyalur mengakui bahwa mereka memiliki bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima.

“Yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima. Dan itu ada pada kami selaku Bank yang dipercayakan sebagai penyalur,” ungkap salah satu staff Bank SulutGo.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades tersebut tidak bisa dihubungi tatap muka maupun via telepon. (Donal Lule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *