identitasnews.id – Indonesia saat ini sedang memasuki “fase ageing population”, yaitu proporsi penduduk lanjut usia (lansia) semakin meningkat. Berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia pada 2023, hampir 12 persen atau sekitar 29 juta penduduk Indonesia masuk kategori lansia.
Indonesia telah mengalami bonus demografi sejak tahun 2015 dengan periode puncaknya diperkirakan terjadi pada periode 2020- 2035, dimana tingkat kelahiran mengalami penurunan sehingga mengakibatkan persentase penduduk usia 0-14 tahun dan rasio ketergantungan menurun.
Jumlah lansia di Indonesia akan terus meningkat hingga 2045, seiring dengan Tahun bonus demografi Indonesia Emas.
Diperkirakan, Indonesia akan memiliki 20 persen atau sekitar 50 juta jiwa lansia.
Hal ini tentunya ketersediaan tenaga kerja akan semakin berkurang dalam pengertian tenaga kerja lansia masih dibutuhkan.
Untuk menjaga keseimbangan, maka lansia perlu memiliki wadah.
Dasar hukum undang-undang lansia adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Khusus bagi lansia, UU RI No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia khususnya Pasal 1 dan Pasal 4, lalu dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Lansia.
UU No 13 tahun 1998 ayat 2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
3, Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
Lansia Aktif Peduli Indonesia merupakan merupakan persekutuan lanjut usia yang berbadan hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia NOMOR AHU-0000830.AH.01.08.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Lansia Aktif Peduli Indonesia.
Mengingat di daerah- daerah lain di Indonesia, telah berkembang apa yang disebut Lansia Aktif Peduli Indonesia.
Hal mana diketahui perkumpulan lansia ini telah banyak berperan baik dari segi ekonomi kreatif maupun penyediaan Tenaga kerja siap pakai termasuk ‘home industri’
termasuk penyediaan layanan kesehatan.
Sabtu 3 Agustus 2024 bertempat di Restoran Tuna hause di kawasan Karang ria Manado telah dilakukan sosialisasi dalam rangka pembentukan Perkumpulan Lansia Aktif Peduli Indonesia yang diperkasai oleh bapak Omry Pandelaki besama Ibu Emmawati.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Prof. Dr. Mozes M. Wullur, M. Pd, Prof. Dr. Marien Pinontoan, M. Pd, Dr. Jenny Morasa, SE.,MSi.,Ak.,CA, AKBP (purn) Merry Kaligis Dra. Aneke Lalisang. Ketua KP Lansia Karunia/Waka KPL GMIM Wilayah Malalayang Timur, Efraim Lengkong, Emma Norma Onsu.
Pemandu kegiatan sosialisasi Dr. RitaTaroreh, SE, M. Pd. Maxie Timbuleng, SE, M.Pd, MM (*)