Lapas Kelas II B Tahuna Deklarasi Zero HALINAR

SANGIHE,identitasnews.id – Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu, menjadi tanda awas bagi sejumlah Lapas di tanah air untuk dapat berbenah termasuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik dan komponen-komponen lainnya bahkan upaya penguatan komitmen antar elemen yang ada di Lapas terus dilakukan.

Maka dalam hal pembenahan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna telah melaksanakan Deklarasi Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (HALINAR), bertempat di halaman Lapas Kelas II B Tahuna yang di pimpin langsung oleh Plt. Kalapas Alfred Awoah, S.Pd., Selasa (05/10/2021).

Dalam pelaksanaan deklarasi tersebut, Plt Kalapas dan satu orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) membacakan naskah deklarasi zero HALINAR dan diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan pegawai yang di wakili oleh Plh. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Tahuna dan perwakilan satu orang warga binaan pemasyarakatan.

Plt. Kalapas Kelas II B Tahuna Alfred Awoah mengatakan bahwa kegiatan atau deklarasi yang dilakukan bukan hanya sekedar seremonial tetapi deklarasi HALINAR bertujuan untuk meningkatkan komitmen warga binaan pemasyarakatan untuk tidak memiliki serta menyalahgunakan handphone di dalam Lapas.

Para warga binaan juga tidak mengedarkan dan menggunakan narkoba serta mematuhi tata tertib yang berlaku didalam lapas, bahkan yang lebih penting petugas Lapas Kelas II B Tahuna agar tidak melibatkan diri dalam praktik pungli dan narkoba di dalam Lapas, lanjut Awoah.

“Dengan deklarasi ini diharapkan Lapas Kelas II B Tahuna bebas dari apa yang disebut dengan HALINAR”, kata Awoah.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dimasukkan ke dalam sel isolasi selama seminggu bahkan lebih, disesuaikan dengan pelanggarannya. Bahkan hak-haknya untuk mendapatkan fasilitas keringanan hukuman dan remisi tidak lagi diperoleh atau hilang.

Sedang untuk para petugas Lapas yang ketahuan melakukan pelanggaran atas komitmen dalam deklarasi, bersiap untuk menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, tegas Awoah.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *