Caption foto: Tampak barang – barang yang di Razia berhasil di amankan.
TALAUD, Identitasnews.id – Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada LAPAS dan RUTAN. Serta, Surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS 126.PK.02.10.01 Tahun 2019 Tentang langkah – langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di unit Pemasyarakatan. Dan surat edaran Dirjen Pas. No. PAS-07.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung mengadakan razia di dalam kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (06/02/2021).
Dalam upaya mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung yang bebas dari Handphone, Narkoba, dan lainya, Kalapas Lirung Djitro Tindi, S.IP beserta jajaran melakukan penggeledahan / razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas III Lirung yang merupakan putra Tanah Porodisa ini melalui Kamtib Marthen Parmenas Bee mengatakan bahwa bersama 12 orang anggota Lapas, kegiatan pengeledahan itu merupakan kegiatan rutin, terkait deteksi dini gangguan (Kamtib) yang aman dan terkendali.
“Sebanyak 12 anggota Lapas melakukan Razia dan itu merupakan kegiatan rutin kami. Agar supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bee.
Ditambahkanya, sesuai hasil temuan didalam kamar Warga Binaan, diamankan diruang kerja Kasubsi Kamtib untuk ditindak lanjuti. “Saya berharap kedepan Lapas Kelas III Lirung akan menjadi lebih baik,” kuncinya. (Donal)