catatan: efraim lengkong
MANADO, identitasnews.id – Laporan Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK, Ketua MK, Gibran, hingga Kaesang soal Tuduhan KKN pada putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Erick mengatakan seharusnya Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi. Erick pun menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.
Menurut saya laporan mereka “keliru dan memalukan” terlebih mereka merupakan pakar pakar hukum mumpuni.
Perlu diketahui bahwa pemohon “judicial review” diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta DKK
Bukan “Jokowi, Gibran dan Kaesang”.
Jadi jelas hukumnya bahwa pemohon Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Tidak ada hubungannya dengan hakim beda apabila pemohon judicial review (uji materi) adalah Jokow, Gibran atau Kaesang.
Pertanyaannya siapa pemohon jawabannya tentu ‘Almas Tsaqibbirru Re A’
Bukan Jokowi, Gibran dan Kaesang. Jika Jokowi, Gibran atau Kaesang yang jadi “Pemohon” Pada Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023, baru hakim diwajibkan untuk mundur sebagaimana yang diatur.
Hak Ingkar Hakim:
“Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat, sumber Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman”.
Asas “res judicata pro veritate habetur”, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Putusan MK merupakan “final and binding” (final dan mengikat).
Menurut saya yang patut dan pantas dilaporkan adalah oknum hakim yang dengan sengaja memberikan statemen di media/
Podcast/ youtube, yang bertentangan dengan marwah pengadilan, karena hakim paling bertanggung jawab untuk menjaga marwah kelembagaannya.(*)