Sulut, identitasnews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Sulut, Prof DR (HC) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Drs Steven Kandouw terus mendorong pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang akuntabel dan transparan.
Berkaitan dengan hal itu, Wagub Kandouw membuka kegiatan Sosialisasi & Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD yang dilaksankan BKAD Provinsi Sulut, bertempat di Luwansa Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).
Wagub Steven mengatakan di era sekarang ini penggunaan transaksi cash (tunai) perlu dikurangi dan beralih ke non tunai. Hal inipun telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Di Pemprov tidak ada lagi yang cash. Termasuk hibah dan hadiah juga semua pakai (transaksi) rekening,” ucapnya.
Dia melanjutkan langkah ini juga akan mempermudah proses monitoring (pengawasan).
Sehingga itu Steven Kandouw menegaskan program yang telah dilaunching tersebut untuk dapat diterapkan oleh semua Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut, juga di Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Seluruh Perangkat Daerah pakai ini. Seluruh belanja apa saja pakai ini, termasuk di (Pemerintah) Kabupaten/Kota,” tukas Wagub.
Meski begitu Wagub pun mengingatkan bahwa tidak ada yang sempurna sehingga program inipun harus diawasi dan dievaluasi. Dan orang-orang yang dipercayakan untuk mengelola program ini di tiap perangkat daerah harus berintegritas dan bermental good and clean goverment.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey SSTP, MAP mengatakan dalam implementasi sistem keuangan berbasis elektronik, pemerintah daerah didorong untuk adaptif dengan perkembangan teknologi.
“Pengelolaan keuangan daerah itu harus semakin akuntabel, semakin transparan. Salah satunya dengan digitalisasi seperti ini, semakin fleksibel, semakin gampang di kontrol, semakin akuntabel dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kaban Clay.
Dia menjelaskan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah intinya untuk memudahkan dalam bertransaksi dan tetap diatur sesuai regulasi.
“Limitnya juga diatur, setiap perangkat daerah limitnya 40 persen biaya uang persediaan yang ditetapkan,” terangnya.
Penerapan sistem ini nantinya akan dijalankan oleh pejabat yang diberi mandat dengan tetap dalam kendali Pengguna Anggaran di tiap Perangkat Daerah.
“Pemprov jadi trigger untuk juga diterapkan Kabupaten Kota sebagaimana amanat dalam Permendadri 79 tahun 2023,” tandas Clay Dondokambey.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemprov Sulut bekerja sama dengan Bank daerah yakni SulutGo.((advetorial diskominfo/dkips sulut/mvr)