Lewat 14 Hari, KPK, Polisi dan Jaksa Berhak Usut Kerugian Pemkab Talaud

Caption foto: Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut, ME

TALAUD, identitasnews.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2018 memperlihatkan angka kerugian Pemkab Talaud sebesar Rp. 20.364.733.541, 28. “Jumlah yang amat fantastis ini, konon merupakan buruknya kinerja kontraktor dan pejabat (ASN) Talaud,” kata Bupati Elly, Jumat, (3/4).

Dua pihak yang ikut ‘berdosa’ dalam urusan kerugian dan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR), yakni pihak III atau kontraktor sebesar Rp. 12.397.332.493, 98. Lalu pegawai/ASN dan pejabat lainnya sebesar Rp7.967.411.047, 30.

Sesuai mekanisme TGR, batas waktu pengembalian adalah 14 hari sejak perintah kepala daerah setempat. Lewat 14 hari, lembaga penegak hukum berhak mengusut persoalan yang merugikan keuangan negara. KPK, Polri dan Kejaksaan berwenang mengambil alih ke jalur pidana.

Lewat 14 Hari, KPK, Polisi dan Jaksa Berhak Usut Kerugian Pemkab Talaud
Jaman Sebelum Elly Lasut, Talaud Rugi 20 Miliar, Begini Rinciannya
Sekalipun situasi negara dalam kondisi menangani Covid-19, tapi kata DDL, penegak hukum dapat memasukan dalam daftar penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan bertindak setelah prahara Covid-19 berakhir.

Sementara itu, wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga (MAP) menegaskan, jumlah kerugian harus segera diselesaikan, kalau pihak-pihak tersebut tidak mau berurusan dengan hukum. “Kerugian daerah harus segera dilunasi karena merugikan negara,” tegas Parapaga.

Pengembalian kerugian daerah lanjut Parapaga, harus diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai tanggal 3 April 2020.

Bupati pun memerintahkan inspektorat, agar menginformasikan kepada pihak terkait atas kerugian daerah, untuk segera menyelesaikan kerugian tersebut. “Bebas atas kerugian daerah merupakan syarat dalam menduduki jabatan dalam pemerintahan,” tandas Parapaga. (Donal Lule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *