SANGIHE, identitasnews.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Dukcapilda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe terus mengoptimalkan pelayanan kepada publik atau masyarakat, salah satunya melalui layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Sebanyak dua ribu blangko KTP Elektronik, baru saja tiba di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Blangko e-KTP ini untuk kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan, yakni dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Pemkab Kepulauan Sangihe, Dra Ratna Lombongadil, kepada awak media,
Menurut Lombongadil sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, yakni tak berlaku bagi KTP Elektronik yang ada masa berlaku, namun hanya berlaku bagi perubahan status pada KTP.
“Hanya berlaku perubahan status, misalnya kalau sebelumnya belum kawin kini sudah kawin, demikian juga status kawin atau cerai, apa cerai mati atau cerai hidup. Juga bagi perubahan status belum bekerja dan kini sudah bekerja, janda atau duda,” jelasnya
Lombongadil menambahkan, dengan diadakanya blangko e-KTP sebanyak dua ribu ini, maka diprediksi masih mencukupi untuk kebutuhan pelayanan. administrasi kependudukan khususnya e-KTP, dan kadis berkomitmen kalaupun masih kurang pihaknya akan bermohon kembali ke pusat memenuhi kebutuhan masyarakat. (Gustaf)