KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Luki G J Kasenda SE SCL M.Si, meletakkan batu pertama pembangunan jalan setapak yang berlokasi di Jaga Tiga, Senin (8/4/2024).
Peletakan batu pertama diawali dengan ibadah syukur dimulai pembangunan jalan setapak.
Diketahui biaya pembangunan dibebankan pada Dana Desa tahun 2024 yang telah tertata dalam APBDes 2024.
” Puji Tuhan, saat ini kami memulai lagi pembangunan setapak yang sangat dinanti-nantikan oleh masyatakat. Pembangunan ini sudah kami agendakan dan rencanakan sejak tahun 2023, dan telah tertata dalam APBDes 2024 ,” tutur Kasenda.
Lanjut Kasenda, Pemdes Kanonang Satu berkewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat sesuai dengan anggaran dan perencanaannya di setujui oleh seluruh lapisan masyarakat didalamnya lembaga-lembaga yang ada di desa lewat musyawarah rencana pembangunan.
” Jadi sudah menjadi komitmen pemerintah untuk memenuhi kepentingan masyarakat terutama yang berhubungan dengan fasilitas penunjang aktivitas masyarakat. Pembangunan Setapak ini merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tukas Kasenda.
Karena itu Kasenda yang didampingi Sekdes Heppy Walangitan, berharap dengan dibangunnya sarana ini aktivitas masyarakat makin lancar. Namun disisi lain kesiapan masyarakat untuk menjaga, merawat sarana ini menjadi hal yang mutlak.
” Sebab apa artinya pembangunan jika masyarakat tidak terlibat langsung untuk menjaga fasilitas ini agar bisa dimanfaatkan dalam jangkah waktu yang cukup lama,” harap Kasenda.
Tapi, lanjut Kasenda, intinya pemerintah desa selalu berusaha dan berupaya membangun sebanyak mungkin fasiltas di desa baik bersumber dari Dana Desa, Swadaya masyarakat desa, juga upaya pemerintah desa mendatangkan bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi bahkan pusat termasuk bantuan dari lembaga-lembaga resmi dalam bentuk apapun, demi kemajuan Kanonang Satu. (rom)