Luki Kasenda: Membayar PBB adalah Antara Kewajiban dan Hak Masyarakat

KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Luki G J Kasenda SE SCL M.Si, mengatakan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan kewajiban setiap masyarakat. Sebab ketika kewajiban ini kita tunaikan, akan ada hak yang akan dituntut oleh masyarakat kepada pemerintah selaku pengelolah PBB.

Menurut Kasenda, adapun hak yang akan tuntut oleh masyarakat ketika pajak telah dilunasi adalah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah tentang pajak yang kita bayar.

” Selain kewajiban, ada hak yang harus di tuntut oleh masyarakat kepada pemerintah ketika pajak telah dilunasi,” ujar Kasenda, Jumat (30/8/2024).

Lanjutnya, kewajiban dan hak adalah dua hal yang beriringan. Makanya apa yang akan dituntut oleh masyarakat sebagai sebuah hak dari kewajiban saat pajak yang diwajibkan telah dilunasi. Pemerintah jelas sangat berkewajiban membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat lewat PBB. Diantaranya jalan, jembatan, maupun fasilitas lainnya yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

” Masyarakat berhak diadakannya fasilitas umum seperti jalan, jembatan, serta sarana lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena ini adalah konsekwensi yang wajib dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan fasilitas umum atas PBB yang telah dibayar oleh masyarakat ,” tuturnya.

Jadi, menurut Kasenda, pemerintah disatu sisi berkewajiban untuk membangun fasilitas umum, tapi disisi yang lain, pemerintah berhak membebankan kewajiban kepada masyarakat untuk membayar PBB.

” Oleh karena kewajiban terkait dengan PBB telah di lunasi, maka ada hak yang harus di perhatikan oleh pemerintah. Makanya mari kita selesaikan kewajiban kita yakni membayar PBB, sebab dibalik itu akan ada hak masyarakat yang akan dijawab oleh pemerintah ,” tuturnya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *