Lumanauw Mengapresiasi Kinerja Polisi, JPU dan Hakim Bagi Pencari Keadilan di Tanah Tonsea

MINUT, identitasnews.id – Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).

Jones Lumanauw, saksi/pelapor dalam perkara
Pidana NO :85/PID.B/2023/PN ARM. Objek tanah : SHM No.111/Mapanget luas 5 Ha dan Skpt No.93/100.2014.09/2001 luas 2 Ha Jl.Jaga 3 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Sulut

Saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu disalah satu hotel yang terletak di kawasan jalan 17 Agustus Manado, Jones Lumanauw yang lahir dan dibesarkan di ibu kota Jakarta memberi apresiasi kinerja Polres Minahasa Utara cq Reskrim Harda dan JPU Airmadidi, terlebih putusan Hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Pasalnya, Tanah SHM No. 111 luas 5 Ha di desa Mapanget, Jl.Jaga 3 Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, tiba-tiba diperjualbelikan orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak menerima tanah miliknya diambil dan diperjualbelikan, maka pada
Tanggal 30 September 2022
Janes Lumanauw melaporkan oknum pelaku di Kepolisian Republik Indonesia Resort Minahasa Utara dengan No : LP/B/770/IX/2022/SPKT/Polres Minahasa Utara.

Diketahui bahwa dalam proses penyidikan terdapat 3 (tiga) mantan Hukum Tua (Kepala Desa) yang turut menjadi tersangka (Tsk).

Putusan perkara pidana no : 84/Pid.B/2023/PN.Arm dibacakan tgl 2 Feb 2024 dan Putusan perkara pidana no : 85/Pid.B/2023/PN.Arm dibacakan tgl 5 Feb 2024 dalam amar putusan hakim menjatuhkan hukuman ke 4 (empat) terdakwa dengan hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.

Walaupun sudah ada putusan dan para terdawa sudah dihukum, Tanah SHM No. 111 luas 5 Ha di desa Mapanget, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, saat ini sudah “memasuki tahap ke dua”. Atas laporan polisi pemilik terhadap pengrusakan pagar dan papan nama yang terpajang dilokasi tanah yang diduga dilakukan oleh 2 dua orang terlapor.

“Dan dalam waktu dekat ini akan menyusul tahap ketiga dimana segera akan dipolisikan oknum-oknum yang melakukan jual beli tanah kepada pihak ketiga disaat lokasi tanah tersebut masih dalam proses persidangan termasuk Notaris PPAT, paling senior di Airmadidi”, tegas Janes Lumanauw.

Pada kesempatan ini Lumanauw mengapresiasi kinerja Polisi, Kejaksaan dan PN Airmadidi.

“Kita sebagai pelapor/saksi korban yang sudah lama tinggal di Jakarta, memberi apresiasi atas kinerja para penegak hukum 3 pilar (polisi, jaksa, hakim) dalam memberikan keadilan hukum bagi pencari keadilan di Kabupaten Minahasa Utara”. (achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *