Manado, identitasnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (31/10/2019), memutuskan Tidak Menerima gugatan Ferry Keintjem cs. terhadap SK. Wali Kota Manado No.42/Kep/B.04/BKD/2019.
Menurut Kuasa Hukum tergugat (Wali Kota Manado) B. P. Yanti Putri, SH., MH, dan Roy R. Sekeon, SH, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, majelis hakim PTUN menerima Eksepsi dari pihak tergugat, dimana eksepsi yang diajukan adalah para penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap SK. No.42/Kep/B.04/BKD/2019 tentang Pemberhentian direksi PD Pasar Kota Manado.
“Majelis Hakim PTUN memutuskan dengan pertimbangan hukum disaat para penggugat diberhentikan kemudian menerima jabatan baru selaku Badan Pengawas PD. Pasar Manado, maka saat itu para penggugat sudah tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan SK42,” jelas Yanti Putri, Kamis (31/10/2019).
Dilanjutkannya, dengan pertimbangan tersbut, sehingga majelis Hakim telah memutuskan bahwa SK No.42 yang menjadi objek gugatan di anggap oleh majelis hakim tidak merugikan para penggugat karena pada saat itu para penggugat menerima jabatan selaku badan pengawas dan oleh karena itu eksepsi diterima, maka terhadap pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Majelis Hakim dalam sidang perkara gugatan yang terdaftar nomor 14/G/2019/PTUN.MDO, diketuai oleh Anang Susenohadi, dan anggota Salmah K Alfarisi serta M Irfan
Pihak Penggugat SK No: 42/Kep/B.04/BKD/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan direksi PD Pasar Kota Manado, Tanggal : 25 Januari 2019, adalah; Alfrets Ferry Keintjen dan Hendra Zoenardjy. (#70)