TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Tolok Kecamatan Tompaso Sheany B Mandang, meminta kepada seluruh masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) agar segera menyampaikan kewajibannya melalui petugas yang sedang dan smentara melakukan penagihan PBB dari rumah ke rumah.
” PBB merupakan salah satu kewajiban masyarakat yang wajib dipenuhi. Saya menghimbau agar segera penuhi kewajiban ini melalui petugas yang sedang bekerja ,” ujar Mandang, Kamis (29/8/2024).
Dijelaskan Mandang PBB merupakan salah satu bentuk pendapatan negara yang akan digunakan untuk membangun fasiltas umum yang digunakan oleh masyarakat. Artinya dengan kita membayar pajak maka kita telah turut membangun negeri ini.
” Masyarakat pasti akan menikmati hasil dari PBB yang kita bayar ke Negera. Apa yang bisa kita nikmati diantaranya terbangunnya fasiltas umum baik jalan, jembatan, serta fasilitas lainnya yang semuanya untuk kepentingan masyarakat ,” tutur Mandang.
Mandang kemudian menambahkan, meski jatuh tempo pelunasan PBB masih cukup jauh, namun dia berharap target untuk desa Tolok akan segera terpenuhi sebelum jatuh tempo pelunasan.
” Saya optimis target ini akan terealisasi sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (rom)