TONDANO, identitasnews.id – Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Drs Riviva Maringka M.Si, perayaan pengucapan syukur adalah kegiatan atau perayaan yang dilaksanakan oleh gereja. Karenanya, Dia menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan kapan atau waktu pelaksanaan Perayaan Pengucapan Syukur di kabupaten Minahasa, berada di tangan institusi gereja. Dan bukan ditangan pemerintah.
Dikatakan Maringka, pemerintah tidak memiliki kewenangan apalagi mencampuri urusan penetapan waktu pelaksanaan pengucapan syukur.
” Saya tegaskan bahwa berbicara soal pengucapan syukur itu merupakan kewenangan gereja, termasuk penetapan kapan acara itu digelar. Pemerintah tidak memiliki hak sedikitpun, apalagi turut serta menetapkan waktu pelaksanaan pengucapan syukur. Ini bukan domainnya pemerintah. Ini jelas domainnya gereja, ” papar Maringka, Jumat (0707/2023).
Lanjutnya, tugas pemerintah adalah mengingatkan kepada masyarakat agar dalam merayakan pengucapan syukur kedepankan pola hidup sederhana, hindari pesta pora, penyediaan miras, jaga keamanan dan hendaknya penghayatan pengucapan syukur harus dimaknai sebab rasa terima kasih kita kepada Tuhan yang telah memberikan berkat melalui hasil pertanian dan syukur lainnya.
” Pemerintah tentu berkewajiban untuk mengingatkan masyarakat bahwa pengucapan syukur bukan ajang pesta pora, mabuk-mabukan dan lainnya, tapi intinya adalah bagaimana kita mau bersyukur atas berkat Tuhan dalam hidup kita ,” tutur Maringka.
Dia berharap agar perayaan pengucapan syukur di kabupaten Minahasa berjalan baik dan lancar. Makna dan filosofi dasar pengucapan syukur masyarakat di kabupaten Minahasa, intinya adalah mewujudkan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan atas berkatnya terutama atas hasil pertanian yang berikan.
” Saya yakin kita semua memahami betul makna dan tujuan dari perayaan pengucapan syukur ini,” tukas Maringka, sambil menambahkan pemerintah bekerjasama dengan aparat keamanan tentunya memiliki tanggung-jawab untuk turut mengamankan pelaksanaan pengucapan syukur ini. (rom)