KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Kanonang Lima Drs Danny Iroth Dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si, dalam jabatan Hukum Tua Delapan Tahun Desa Kanonang Lima Kecamatan Kawangkoan Barat, Jumat (9/8/2024) kemarin.
Iroth merupakan Hukum Tua terpilih pada Pilhut Desa Kanonang Lima tahun 2022. Sebelumnya jika merujuk Undngan Undang Desa sebelum Undang Undang Desa nomor 3 tahun 2024, masa jabatan Hukum Tua hanya Enam Tahun, dan ketika diberlakukannya Undang Undang Desa nomor 3 tahun 2024 dimana dalam pasal 39 disebutkan bahwa jabatan Masa Hukum Tua adalah Delapan Tahun.
“Undang undang baru tentang desa nomor 3 tahun 2024, mengamanatkan masa jabatan hukum tua selama delapan tahun, dan hari ini kami dikukuhkan oleh Penjabat Bupati Minahasa,” tutur Iroth, Sabtu (10/8/2024).
Iroth kemudian melanjutkan, praktis jabatan hukum tua kaki diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Artinya terbuka ruang yang lebar bagi hukum tua untuk melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.
” Waktu yang sangat cukup panjang ini memberikan kesempatan yang cukup besar bagi hukum tua untuk merealisasikan program, dan banyak kesempatan untuk melakukan inovasi baru dalam rangkah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih pak Bupati Minahasa, terima kasih kepada pemerintah dan DPR RI yang telah memutuskan Undang Undang Desa nomor 3 tahun 2024,” pungkas Iroth. (rom)