SANGIHE.Identitasnews.id – Setelah warisan leluhur budaya Masamper dan Musik Tagonggong disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai milik Kepulauan Sangihe maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2022 sebagai Hari Masamper dan akan diperingati setiap tahunnya.
Dalam penetapan Hari Masamper oleh Pemkab Kepulauan Sangihe di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan ini juga dilaksanakan Masamper massal sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, sehingga kegiatan Masamper kali ini pecahkan rekor MURI (Museum Republik Indonesia) denan jumlah peserta terbanyak 6.921 orang.
Kegiatan Masamper massal tersebut di gelar di sepanjang jalan Boulevard Kota Tahuna dengan pusat lokasi Pelabuhan Tua Tahuna, yang di pimpin langsung oleh Srikandi Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan, Kamis (18/08/2022).
Tamuntuan menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan Masamper massal sekaligus pemecahan rekor MURI dengan peserta terbanyak yaitu 6.921 orang. Sambil terus mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya leluhur ini.(jl)