Masloman Harap Bupati Minahasa Terpilih 2024-2029 Jangan Tebang Pilih

LANGOWAN, identitasnews.id – Pilkada Minahasa masih terbilang lama, namun sejumlah harapan mulai disampaikan oleh masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang akan terpilih nanti.

Salah satunya diucapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Langowan yang juga pengurus salah satu ormas adat di Minahasa yakni Haji Sharir Masloman SH, Kepada wartawan identitasnews.id, Dia berharap agar siapapun yang bakal terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2024-2029 harus menjadi pemimpin seluruh masyarakat dan golongan agama.

” Jangan tebang pilih, sebagai pemimpin harus menjadi teladan serta panutan serta mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat termasuk dari golongan agama apapun ,” tutur Masloman, Senin (22/4/2024).

Lanjutnya Bupati dan Wakil Bupati milik semua masyarakat termasuk didalamnya golongan agama apapun. Sebagai pemimpin harus mampu menempatkan diri dan menjadi pemimpin semua umat.

Hal senada di ungkapkan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Musabakah Tilawaltil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Minahasa Haji Safarudin, menurutnya Bupati atau Wakil Bupati merupakan pemimpin pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat dan menjadi milik semua kalangan termasuk agama. Bupati dan Wakil adalah orang yang disegani dan dihormati semua umat. Sehingga harus mampu menempatkan diri di semua kepentingan masyarakat dan agama.

” Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan umum yang nantinya bertugas dan berkewajiban menjalankan tugas serta kewajiban menurut aturan serta perundang-undangan yang berlaku termasuk berdiri serta tegak lurus disemua kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Tugas dan tanggung-jawab sebagai pimpinan daerah melekat juga tugas-tugas yang sifatnya membangun kebersamaan dan keutuhan serta persaudaraan ditengah-tengah umat beragama.

Keduanya mencontohkan kehadiran seorang pemimpin dalam sebuah acara atau kegiatan yang penting yang secara khusus diundang sehingga diharapkan kehadirannya menjadi harapan besar. Kecuali jika sedang berada di luar daerah atau ada tugas yang tak bisa ditinggalkan sehingga menyebabkan dirinya tak hadir. Artinya jika memang tidak sibuk harus hadir dalam kegiatan masyarakat apalagi keagamaan yang resmi dan penting.

” Sudah pasti akan ada kekecewaan yang sangat besar jika ternyata beliau tidak hadir, kecuali jika bersangkutan sedang tugas luar daerah atau tugas lainnya yang tak bisa ditinggalkan ,” pungkas keduanya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *