Boltim,identitasnews.id– Sejumlah warga masyarakat desa Lanut resah dan menolak atas Aktifitas kegiatan Tambang Emas,sehingga masyarakat
Kunjungi datang di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Boltim.
Senin (6/11/2023).
“Adapun Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayahnya,karena sejumlah masyarakat sudah resah dan marah sebab, Pelaku usaha pertambangan Desa Lanut dalam proses,”Pekerjaan
Sangat Brutal dan Amburadul serta tidak tertata dengan baik,”Ucap dari Sejumlah warga yang datangi gedung
kantor DPRD Boltim.
“Lebih parah lagi atas pemilik-pemilik Lahan didesa Lanut kecamatan Modayag,perlu di Evaluasi serta lihat Surat-surat kepemilikan Hak Tanah.
“Yang terjadi adalah,”Lahan orang di Ambil serta dijual Seenaknya.”Kedua,
Terkait Tapal Batas Seenaknya untuk mengambil material milik orang lain.
“Ketiga, memperalat Aparat penegak Hukum(APH) untuk dijadikan Tameng
Menjaga dan mem Back Up, Agar tidak ada orang lain yang mendekat atau masuk di Lahan tersebut.
Kemudian para Pelaku kegiatan yakni, Oknum-oknum Pengusaha yang ada Seenak saja melakukan Pekerjaan di Wilayah Pertambangan desa Lanut.
“Sehingga Limbah-limbah mulai dari pemakaian Bahan Kimia Beracun, Cetane Number(CN), Kapur, Karbon, dan Bahan Kimia Beracun Lainnya, menyebar kesana-kemari melalui Arah Air. “Apalagi saat sekarang ini musim hujan, Tentunya Dampak ini yang menerima adalah,”Masyarakat Desa Lanut bersama masyarakat di Desa Buyandi dan masyarakat yang ada didesa Molobog,”sejumlah warga masyarakat Buyandi dan Molobog.
“AMDAL, Berisi Analisis dari berbagai Aspek Dampak Lingkungan,dan tidak
hanya Sumber Daya Alam(SDA) Saja tapi juga, Sosial Budaya,Ekonomi, dan Aspek Teknis. Sedangkan ANDAL, Lebih Fokus Pada Analisis Dampak Lingkungan, Fisik dan Biologis saja.
“Dewan Pakar Lembaga Investigasi Negara (LIN) yakni, Enos theodorus Mongkau, Minta POLDA SULUT untuk Menindaki Para Pelaku Pengusaha Tambang yang ada didesa Lanut kecamatan Modayag,”Ucap Dewan Pakar Lembaga investigasi Negara.
“Dimintakan POLDA SULUT Usut Oknum Aparat Penegak Hukum(APH) yang terlibat dan Memback Up dalam Pekerjaan di Tambang Lanut, karena dalam Pekerjaan ini, Sangat-sangat membahayakan kepada Masyarakat yang ada di Desa Lanut,Masyarakat Desa Buyandi dan masyarakat Desa Molobog,”Tutur Dewan Pakar (LIN)
Lembaga Investigasi Negara.
“Pasalnya, Masyarakat dari beberapa desa Lanut, Desa Buyandi, dan Desa Molobok,”Menolak keras kegiatan Tambang Emas didesa Lanut,karena Sudah meresahkan Masyarakat yang ada diwilayah Desa Lanut kecamatan Modayag.
“Kami bermohon kepada wakil rakyat dan pemerintah Kabupaten Boltim agar memberikan perhatian atas keluhan kami. Dan Kami harap, tidak ada pembiaran dari Pemda atau Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan di wilayah desa kami yang semakin membabi buta dan tidak Memikirkan Serta memperdulikan AMDAL,” Ujar sejumlah Masyarakat Desa Lanut yang Mengikuti Demo.
“Kemudian dari pada itu masyarakat Kami Desa Lanut sudah menjadi Korban atas kebijakan dari Pihak KUD Nomontang yang telah memberikan merekomendasikan ijin kepada para Pelaku Pengusaha-pengusaha yang melakukan kegiatan mulai dari, Rata Tobang Sampai perbatasan Desa Buyandi. “Pasalnya, akibat ijin yang diberikan oleh KUD Nomontang, Sehingga Sudah mengakibatkan Rusaknya, dari beberapa rumah- rumah warga Masyarakat Desa Lanut
Bahkan dari beberapa Rumah yang dekat dengan jalan penghubung antar kabupaten kota,”Hampir hanyut oleh Longsor disaat Musim hujan saat ini,” Terang Sejumlah masyarakat Demo.
“Selain itu,Masyarakat Demo dari Desa ditemui langsung oleh Wakil ketua DPRD Boltim Mohammad Jabir dan Meydi lensun, Asisten 2 Pemkab Boltim, Sekwan Hardiman P Asambuna, Kaban Kesbangpol Boltim Ahmad Alheid, serta anggota DPRD Boltim Argo Sumaiku dan Alamri Matiala untuk menerima Aspirasi dari masyarakat Desa Lanut.
“Kami berharap atas Aspirasi serta Masukkan dari Sejumlah masyarakat Dapat diterima dan dapat Ditindaki Oleh Wakil-wakil Rakyat yang ada di Dewan Pereakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Timur,” Terang para Sejumlah Masyarakat Demo.
(Jhon A.Waluyan).