Pernyataan Hendri Palar ST. MPSDA “Tidak ada Idle Capacity” menjadi malapetaka bagi penegak hukum khususnya.
Manado, identitasnews id – Sidang Perkara Tipikor No.20/Pid.Sus-TPK/2022-PN.Mnd, tentang dugaan kasus korupsi Hibah Air Minum di PDAM Kota Bitung Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Sidang tipikor yang digelar Senin 28/11 – 2022 di Pengadilan Negeri Manado menarik perhatian publik, pasalnya pengacara terdakwa saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Raymond R J Luntungan ST.,M.Si. dengan mengatakan bahwa tim kuasa hukum terdakwa segera akan melaporkan Hendri Palar dosen di Politeknik Manado
Alasan pidanakan Hendri Palar (HP) karena sudah memberikan keterangan dibawah sumpah mengaku sebagai Ahli Air ternyata keahliannya dibidang “Konstuksi Sipil”.
Dalam pleidoi kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa
Ahli Bernama Subardi , SE AK CASK umur 52 Tahun Pekerjaan PNS, BPKP, mengatakan TOTAL LOSS karena dari Persyaratan awal yang tidak terpenuhi yaitu hanya mengikuti dari Pendapat “Ahli Pengairan” Politeknik Manado Bahwa “PDAM Kota Bitung tidak Punya Idle Capasity” .
“Katanya PDAM Bitung tidak punya Air yang bisa di distribusikan kepelanggan”.
Pertanyaan Hakim kepada
Ahli BPKP Bernama Subardi , SE AK CASK umur 52 Tahun Pekerjaan PNS, BPKP, mengatakan TOTAL LOSS karena dari Persyaratan awal yang tidak terpenuhi.
Saat ditanya, apakah ahli mengecek langsung ? Ahli mengatakan bahwa mereka tidak mengecek langsung secara fisik, mereka hanya berdasarkan dari Pendapat Ahli Pengairan Politeknik Manado yang mengatakan bahwa PDAM Kota Bitung tidak punya Iddle Capacity, “katanya PDAM Bitung tidak punya Air yang bisa di distribusikan Kepelanggan”
Penasehat hukum terdakwa dalam Peleidoi mengatakan bahwa : ”Berdasarkan hasil data pengukuran di dapatkan debit total sebesar 534.43 1/dt dan Analisa perhitungan
menunjukan tahun 2016 dengan tahun 2022 ini Kota Bitung masih memiliki air
menganggur ( Idle Capacity ) dengan dapat di manfaatkan untuk optimalisasi
pelayanan dan penyambungan jaringan perpipanya”.
Keadaan menjadi kocar kacir, morat marit dalam penegakan hukum karena dosen Politeknik Hendrik Palar ST.MP SDA dalam kapasitasnya bukan sebagai Ahli Air melainkan, Hendri Palar ahli di bidang Konstruksi Sipil:
– Konstruksi Bangunan Gedung
– Konstruksi Bangunan Pengairan
Pernyataan Hendri Palar ST. MPSDA yang bukan Ahli Air menyatakan “Tidak ada Idle Capacity” menjadi malapetaka bagi penegak hukum khususnya, karena itu tim penasehat hukum akan melaporkan ahli Hendri Palar, ST, MPSDA kepihak yang berwajib karena melakukan perbuatan memberi keterangan palsu dan sumpah palsu berdasarkan pasal 242 KUHPidana.
PH Terdakwa Soeharto Sulengkampung SH saat keluar dari ruangan sidang mengatakan “penyidik Polda telah menggunakan Saksi ahli yang tidak berkompetensi mengakibatkan pada peradilan sesat” (efraim lengkong)