TOMOHON identitasnews.id- HM alias Hasley (53) pria asal Kelurahan Kakaskasen tiga, Kecamatan Tomohon Utara terpaksa harus berurusan dengan Tim URC Totosik, Sabtu (3/4/2021).
Pasalnya, Hesly dilaporkan oleh SE alias Stenly (44) yang menjadi saksi dalam kasus ini, karena merasa terancam dengan tindakan pelaku yang menggunakan senjata tajam (Sajam) dan dilecehkan oleh pelaku dengan kata-kata kasar.
Kejadian yang terjadi sekira Pukul 22.00 Wita di Kelurahan Kakaskasen tiga Tomohon Utara, berawal ketika Stenly mendengar suara keributan yang berasal dari samping rumahnya. Merasa penasaran Stenly keluar dan mendapati pelaku sedang marah-marah, dengan mengeluarkan kalimat dengan suara lantang.
Stenly kemudian menghampiri pelaku guna ingin mencari tau apa yang menyebabkan pelaku mengamuk. Ternyata pelaku sedang kesal karena disaat dia sedang berpesta miras bersama rekan-rekannya, pelaku sempat berselisih paham dengan salah satu rekannya, dan akhirnya pelaku ditinggalkan sendiri.
Mengetahui hal itu, Stenly berniat baik untuk menegur korban agar tidak usah membuat keributan lagi. Namun, teguran Stenly membuat pelaku tersingung dan sebaliknya mencaci maki sambil mengatakan saksi adalah orang Cina yang hanya bertamu disitu, sambil mengambil pisau yang ada di depan rumah.
Saksi yang masih berniat baik, kembali menegur pelaku untuk tidak berbuat keributan dan masuk kerumahnya saja. Namun pelaku lebih mengamuk sambil masuk kedalam rumah dan keluar lagi sudah dengan memegang sebuah parang.
Merasa terancam, Stenly lalu melaporkan kejadian ini ke Tim Totosik. Mendapat laporan tim langsung bergerak dan mengumpulkan keterangan dari Stenly. Setelah tahu permasalahan dan identitas pelaku,tim langsung menuju rumah pelaku dan mendapati pelaku yang tertidur karena mabuk.
Selanjutnya, tim mencari sajam yang digunakan pelaku untuk mengancam Stenly, dan akhirnya menemukan sajam tersebut di depan rumah pelaku. “Kami akhirnya bisa mengamankan pelaku, dan pula kedua sajam yang digunakan yaitu sebilah pisau dengan panjang (-+)10cm dan parang (-/+) 80cm. Pelaku, langsung digiring ke Polres Tomohon guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya,” kata Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watun Sdb . (echa)