Manado,identitasnews.id – Untuk menyatukan peresepsi soal pembangunan di kota manado, DPUPR mengundang BPBJ untuk melakukan rapat kerja (rakor) bersama dalam hal mensinkronisasikan pelaksanaan program-program pembangunan yang ada di kota manado.
Rakor digelar di ruang rapat Kantor DPUPR Kota Manado, Rabu (13/03/2019) siang hingga sore tadi, rapat yang dipimpin langsung Kadis PUPR Royke Mamahit ST dan Kabag PBJ Juddy Edward ST, dan dihadiri para Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Hal ini memang perlu dilakukan karena dua Instansi ini saling berkaitan, dan harus mensosialisasikan terkait landasan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana saat ini tidak lagi menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, tetapi sudah menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“karena dalam menjalankan suatu pembangunan, mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan, kini mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018,” ucap Royke Mamahit selaku Kadis PUPR.
Dikatakannya, seharusnya ini tugas utama dari BPBJ untuk melakukan sosialisasi. Namun seiring dengan waktu, maka kami dari Dinas PUPR berinisiatif mengundang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mensosialisasikan secara langsung kepada kami, lebih khusus kepada para Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“Ini dilakukan supaya ada sinkronisasi di dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2019 yang sementara berjalan. dan juga tidak ada perbedaan persepsi, perbedaan penafsiran tentang Perpres 16 Tahun 2018 itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Juddy Edward juga menjelaskan, memang ada perbedaan yang sangat mendasar terkait dengan regulasi yang baru yakni Perpres 16/2018, dibandingkan dengan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Nah, kalau Perpres 54 mengatur sampai yang sifatnya teknis. Tapi kalau Perpres 16 hanya mengatur norma-norma dasar tentang pengadaan barang dan jasa. Ketentuang-ketentuan teknisnya diatur dalam aturan turunan yang terdiri dari 29 item. Antara lain peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan dari lembaga teknis terkait,” ucapnya.
Dikatakannya, di tahun 2018 setelah pemberlakuan Perpres 16/2018 tertanggal 21 Juli 2018, pihaknya sudah pernah melaksanakan sosialisasi. Tetapi kendalanya karena Perpres 16/2018 ini hanya norma dasar yang diatur.
“Sedangkan waktu kita laksanakan sosialisasi, ini ketentuan teknis berupa aturan turunan belum keluar. Dia nanti keluar akhir tahun lalu, tepatnya November 2018. Supaya nantinya tidak mendapatkan intepretasi yang berbeda-beda, dan itu yang kita hidari,” ujarnya.
Sehingga pihaknya perlu lagi menggelar sosialisasi supaya ada sinkronisasi antara Dinas PUPR dan Bagian PBJ terkait dengan pemahaman semua stakeholder dan semua pelaku pengadaan barang/jasa. (Achel)