JAKARTA,identitasnews.id – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menduga Juliari menerima uang Rp 8,2 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan secara lengkap konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Juliari Batubara pada konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Firli mengatakan perkara ini bermula dari adanya pengadaaan Bansos Penanganan COVID berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun.
“Diawali adanya pengadaan Bansos Penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode,” ujar Firli.
Kemudian, Firli mengatakan Juliari Batubara selaku Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini.(tim/inf)