Manado, identitasnews.id – Ujian Promosi Doktor yang dilaksanakan, Selasa, (07/12/2021) yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Ellen Kumaat, M.Sc., DEA sekretaris Prof. Dr. Ir. Grevo S. Gerung, M.Sc Direktur Prof. D. Tech.Sc. Ir. Markus T. Lasut, M.Sc., IPU Promotor Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, SH., MH Ko-Promotor 1 Dr. Ciecilia J.J. Waha, SH., MH Ko-Promotor 2 Dr. Jemmy Sondakh, SH., MH dengan tim penguji (1) Dr. Wempi Kumendung, SH., MH (2) Dr. Abdurrahman Konoras, SH., MH dengan melibatkan penguji esternal Prof. Dr. Marthen Arie, SH., MH.
Dalam ujian yang berlangsung dua jam kandidat Doktor diuji dengan pertanyaan sehubungan dengan Disertasi yang berjudul
“EKSISTENSI TINDAKAN PELANGGARAN ADAT NEDOSA PADA MASYARAKAT SANGIHE PROPINSI SULAWESI UTARA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA”
Dalam uji tersebut kandidat Doktor MICHAEL BARAMA dengan fasih dalam menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan dari dosen penguji.
Tepat 11 lewat 45 menit MICHAEL BARAMA dikukuhkan berhak menyandang gelar Doktor dibidang hukum terlebih khusus Hukum Pidana.
Barama saat ditanya wartawan mengatakan bahwa gelar Doktor merupakan anugrah dan pemberian, “ERARE HUMANUM EHST” HILAF ADALAH INSANI hal itu disampaikan oleh MICHAEL BARAMA hal itu disampaikannya karena “berawal dari kekurangannya sampai dirinya memperoleh gelar tertinggi dalam dunia Pendidikan” ungkap suami tercinta Elisabet Rumengan, SH.,MH. (red)