Mokorimban: Tudingan Walikota Ingin Gagalkan Hasil Muskot PMI ke -IV, Tak Berdasar !

Tomohon, identitasnews.id- Terkait polemik tentang kehadiran Walikota Tomohon di sekretariat PMI Sulut pada Selasa, 9 mei 2023 lalu, yang menyatakan untuk mementahkan hasil Musyawarah IV PMI Kota Tomohon pada beberapa waktu yang lalu, Kaban Kesbangpol Tomohon, Stenly Mokorimban akhirnya angkat bicara.

Mokorimban menegaskan tudingan tersebut sama sekali tak berdasar, dan sama sekali tidak benar. Yang benar adalah Pak Walikota dalam kapasitasnya sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon, hadir atas undangan dari Pengurus PMI Sulut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di Tubuh PMI Kota Tomohon, bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Yang beredar, dikatakan bahwa walikota mengerahkan birokrat, ini kan tudingan yang tak mendasar. Saya selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya. Begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi ini dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata  ‘merampok’. Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata,”tambahnya.

Perlu diketahui juga bahwa yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya kami, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu ibu Syerly Sompotan. Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa Walikota melapor ke pengurus PMI Propinsi, yang benar adalah Walikota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut.

“Dalam rapat mediasi tersebut, terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal, utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI,” bebernya.(Echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *