LANGOWAN, identitasnews.id – Kepala Pasar Kawangkoan Meddy Moniung SE, menegaskan ditengah pelonggaran pembatasan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah, protokol kesehatan wajib memakai masker di tempat-tempat harus dipatuhi termasuk di pasar tradisional.
” Pasar tempat pertemuan pedagang dan penjual. Artinya ada keramaian bahkan kerumunan disitu. Sehingga kepatuhan memakai masker menjadi penting baik pedagang maupun pembeli ,” tutur Moniung, Selasa (24/5/2022).
Pelonggaran pembatasan Covid 19 merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan harapan aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar. Namun kehati-hatian serta kewaspadaan kita harus tetap terjaga terutama saat kita berada di tempat-tempat umum apalagi banyak terdapat masyarakat yang sedang beraktivitas.
” Covid 19 memang belum selesai dan masih mengancam hidup kita. Adanya kebijakan pelonggaran pembatasan Covid 19 harus dimaknai sebagai cara pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan ,” tuturnya.
Memakai masker terutama, dan mencuci tangan serta berupaya menghindari kerumunan masih menjadi cara ampuh agar kita tidak terpapar Covid 19. Moniung terus menghimbau kepada para pedagang agar memanfaatkan vaksinasi Covid 19 hingga tahap ketiga yang masih disiapkan oleh pemerintah.
” Jika semua pedagang telah di vaksin sampai tahap ketiga atau booster, maka kita tidak perlu khawatir, sebab imun kita telah kuat sehingga tidak mudah terserang Covid 19 ,” tegasnya. (rom)