Natal 2023, 63 WBP Lapas Tahuna Terima Remisi

SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam perayaan Natal tahun 2023, sebanyak 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan ((Lapas) Kelas IIB Tahuna menerima remisi khusus Natal, dalam upacara penyerahan yang digelar di aula Lapas Kelas IIB Tahuna, Senin (25/12/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tahuna Suharno, SH, MH membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ujar Suharno saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” harap Yasonna Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kalapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno mengungkapkan Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

“Bagi WBP yang telah mendapatkan anugerah pengurangan hukuman atau remisi tersebut diharapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bisa menjadi manusia yang mandiri, bisa berperan aktif dan berguna bagi masyarakat,” kata Suharno di akhir sambutannya.

Adapun 36 WBP yang menerima remisi khusus Natal tahun 2023 sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 terdiri dari 10 orang mendapat remisi 15 hari, 40 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *