Kejari Bitung Frangky Son
BITUNG,identitasnews.id – Kasus penggelapan mesin as baling-baling kapal milik dari Muditya Tanubrata yang diduga dilakukan oleh VK dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta, terus diseriusi Kejaksaan Negeri Bitung.
Bahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Frangky Son menyebutkan kalau kasus ini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bitung untuk diproses kelanjutan dari penanganan perkara ini.
“Peningkatan status penangan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa dugaan pidana penggelapan,”kata Kajari Frangky Son.
Disebutkannya pula perkara ini sementara berjalan di pengadilan. “Nilai kerugian ratusan juta dan perkara ini sementara dalam persidanngan,”tambah Kajari.
Lanjutnya lagi, Kejaksaan Negeri Bitung sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Semua proeses pemeriksaan sampai penyidikan dilakukan berlandaskan alat bukti.
Direncanakan saksi korban akan diundang dan dihadirkan dalam persidangan. “Kita bertindak hati-hati, harus berlandaskan alat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Bitung melalui panitera pidana, Iriani mengatakan, Terkait perkara ini akan dilanjutkan pada kamis tanggal 26 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa VK. dalam perkara dugaan penggelapan mesin baling baling kapal dengan total kerugian saksi pelapor Mudita Tanubrata ratusan juta rupiah.(fb)