Oknum VK Diduga Lakukan Penggelapan Mesin Kapal Milik Mudita Tanubrata

Kejari Bitung  Frangky Son 

 

 

BITUNG,identitasnews.id  –   Kasus penggelapan mesin as baling-baling kapal milik dari  Muditya Tanubrata  yang diduga dilakukan oleh VK  dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta, terus diseriusi Kejaksaan Negeri Bitung.

Bahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Frangky Son  menyebutkan kalau kasus ini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bitung untuk diproses kelanjutan dari penanganan perkara ini.

“Peningkatan status penangan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa dugaan pidana penggelapan,”kata Kajari Frangky Son.

Disebutkannya pula  perkara ini sementara berjalan di pengadilan. “Nilai kerugian ratusan juta dan perkara ini sementara dalam persidanngan,”tambah Kajari.

Lanjutnya lagi, Kejaksaan Negeri Bitung  sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini.  Semua proeses pemeriksaan sampai penyidikan dilakukan berlandaskan alat bukti.

Direncanakan saksi korban akan diundang dan dihadirkan dalam persidangan. “Kita bertindak hati-hati, harus berlandaskan alat bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Bitung melalui panitera pidana, Iriani mengatakan, Terkait perkara ini akan dilanjutkan pada kamis  tanggal 26 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa VK. dalam perkara dugaan penggelapan mesin baling baling kapal dengan total kerugian saksi pelapor Mudita Tanubrata ratusan juta rupiah.(fb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *