BOLMUT, Identitasnews.Id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bintauna kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Desa, atau sebutan lain untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Peringatan netralitas ini disampaikan Ketua panwascam Bintauna Iswandi Binolombangan dalam surat himbauan Nomor: 061/PM.00.02/K.SA-03.63/08/2024 tentang himbauan netralitas ASN, Apratur Desa, TNI dan Polri.
“Kami layangkan surat himbauan dengan turun langsung kepada 377 ASN dan 15 Kepala Desa serta 1 Kelurahan di kecamatan Bintauna. Hal ini guna memininalisir adanya pelanggaran netralitas sebagai langkah pencegahan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 mendatang,” kata Iswandi, Jum’at, (06/09) diruang kerjanya sekretariat panwascam.
Dijelaskanya himbaun itu berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor; 897 Tahun 2024 Tentang netralitas Aparatur Sipil Negara, Aparat Desa, TNI, Polri pada pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Jadi setiap ASN, Aparat Desa, TNI, Polri dilarang terlibat dalam kampanye, mendukung paslon tertentu, menanggapi atau sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan like, love, retweet, atau comment di media sosial,” ucap Iswandi.
Lebih lanjut, Iswandi tak main-main persoalan netralitas ini. Jika di temukan adanya ASN, Aparat Desa yg bersikap tidak netral akan ditindak tegas sesuai mekanisme atau peraturan yang berlaku.
“Apabila ada ASN, Aparat Desa yang kami temukan tidak netral, maka kami tidak segan-segan menindak lanjuti secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena dari awal suda kami sampaikan,” tegasnya.
Dirinya berharap agar surat himbauan ini dapat menjadi perhatian bersama dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan bebas dari intervensi politik dari pihak manapun.
“Kami berharap kepada ASN maupun Aparat Desa se-Kecamatan Bintauna agar dapat bekerja sama dalam hal selalu menjaga netralitas agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang di larang oleh Peraturan dan Perundangan-undangan yang ada,” tandasnya.
(Fadlan)