Patonaung : Jika Ditemukan Bukti, Bapaslon Akan di Diskualifikasi

SANGIHE.Identitasnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Iklan Patonaung, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia kepada wartawan Identitasnews.id di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024).

Ia menjelaskan bahwa ke empat Bapaslon telah menyelesaikan tahapan perbaikan berkas pada tanggal 8 September 2024. Setelah itu terhadap berkas-berkas yang dilakukan perbaikan tersebut, KPU akan melakukan verifikasi administrasi hari ini Senin 9 September 2024, dilanjutkan dengan verifikasi faktual mulai tanggal 10 – 12 September 2024 terhadap keabsahan berkas tersebut.

Selanjutnya tanggal 13 – 14 September 2024 masuk pada tahapan pengumuman Bapaslon yang lolos berkas, kemudian tahapan tanggapan masyarakat dan penetapan pasangan calon (Paslon) pada tanggal 22 September 2024 nanti, tambah Patonaung.

“Terhadap berkas-berkas itu yang akan di faktualkan, apakah betul sah dikeluarkan oleh Pengadilan terkait kepailitan atau perpajakan terkait dengan fiskal atau ada hal-hal yang patut dicurigai”, kata Patonaung.

Jika nanti ditemukan bukti adanya perbedaan dokumen yang masuk ke KPU atau tidak memenuhi syarat, maka Bapaslon tersebut bisa didiskualifikasi dan tidak bisa ikut serta dalam Pilkada, kuncinya.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *